OTOKITA.ID – Hyundai : Produsen otomotif terus mencermati kebijakan pemerintah terkait Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik dan hybrid.
Hingga saat ini, para pabrikan masih menunggu petunjuk teknis (juknis) yang akan menjadi acuan untuk menyesuaikan harga jual.
Fransiscus Soerjopranoto, Chief Operating Officer (COO) PT Hyundai Motors Indonesia, mengungkapkan bahwa pihaknya belum melakukan perubahan harga terkait insentif ini. “Belum ada perubahan (harga). Kami masih menunggu juknis,” jelas Soerjo.
Insentif Pajak 100% Berlaku Mulai Januari 2025
Pada konferensi pers akhir tahun, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan kabar baik bagi industri otomotif.
Ia mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan insentif berupa PPN DTP 100% untuk mobil listrik dan hybrid mulai Januari hingga Juni 2025. Selanjutnya, pada periode Juni hingga Desember 2025, insentif akan berkurang menjadi 50%.
Namun, belum ada kepastian apakah seluruh model kendaraan hybrid akan mendapatkan diskon pajak yang sama. Pasalnya, terdapat perbedaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di antara produk hybrid.
Perbedaan TKDN dan CBU dalam Kebijakan PPN
Sebagai contoh, Hyundai Kona Electric memiliki TKDN yang mencapai 80%, tetapi menurut Soerjo, manfaat pajak yang diterima tidak jauh berbeda dengan mobil yang berstatus Completely Built Up (CBU) atau diimpor utuh.
“Contoh TKDN Kona sudah 80%, tapi benefit pajaknya ga beda banyak dengan CBU,” katanya.
Meski demikian, insentif PPN DTP ini dianggap sebagai angin segar bagi industri otomotif, terutama di tengah menurunnya daya beli masyarakat.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong minat konsumen untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
Harapan Produsen untuk Kejelasan Kebijakan
Produsen otomotif berharap juknis segera dirilis agar mereka dapat mengatur strategi penyesuaian harga dan mendorong volume penjualan.
Dengan insentif yang menarik, pasar mobil listrik dan hybrid di Indonesia berpotensi tumbuh lebih pesat di tahun 2025.OTOKITA