More
    HomeMobilPemerintah Berikan Insentif PPnBM DTP 3% untuk Mobil Hybrid, APM Diminta Segera...

    Pemerintah Berikan Insentif PPnBM DTP 3% untuk Mobil Hybrid, APM Diminta Segera Daftarkan Produk

    OTOKITA.ID – Pemerintah Berikan Insentif PPnBM : Pemerintah Indonesia terus berupaya mendukung perkembangan industri otomotif ramah lingkungan dengan memberikan berbagai insentif untuk kendaraan yang menggunakan teknologi hijau.

    Salah satu langkah terbaru adalah pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3% untuk kendaraan bermotor hybrid atau Hybrid Electric Vehicle (HEV).

    Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan dan mendukung upaya penurunan emisi karbon di Indonesia.

    Dalam hal ini, pemerintah mengharapkan produsen kendaraan, termasuk merek-merek besar seperti Toyota, Hyundai, dan Chery, untuk segera mendaftarkan produk hybrid mereka.

    Pemerintah Menunggu Pendaftaran Mobil Hybrid dari APM

    Pemerintah Indonesia melalui Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, telah meminta kepada seluruh Agen Pemegang Merek (APM), seperti Toyota, Hyundai, Chery, dan lainnya, untuk segera mendaftarkan produk mobil hybrid yang telah beredar di pasar Indonesia. Pendaftaran ini diharapkan selesai sebelum 1 Januari 2025, agar insentif PPnBM DTP dapat segera diterapkan pada mobil hybrid yang sudah terjual.

    Insentif PPnBM DTP 3% untuk mobil hybrid ini merupakan bagian dari program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang telah diatur dalam Peraturan Kementerian Perindustrian No. 36 Tahun 2021.

    Kendaraan hybrid, termasuk dalam kategori ini, diwajibkan untuk memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai syarat agar bisa mendapatkan insentif tersebut.

    Paket Insentif untuk Kendaraan Ramah Lingkungan

    Selain insentif untuk mobil hybrid, pemerintah juga melanjutkan kebijakan insentif PPnBM DTP untuk kendaraan listrik berbasis baterai (EV).

    Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang mulai berlaku pada tahun depan.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa insentif ini juga berlaku untuk kendaraan bermotor dengan teknologi EV yang berbasis Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    Pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk untuk mobil listrik yang diimpor dalam bentuk CBU (Completely Built-Up) maupun CKD (Completely Knocked Down).

    Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

    Insentif PPnBM DTP sebesar 3% untuk kendaraan hybrid adalah langkah strategis pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan mendukung penurunan emisi karbon di Indonesia.

    Dengan insentif ini, diharapkan produsen otomotif seperti Toyota, Hyundai, dan Chery segera mendaftarkan produk hybrid mereka, sehingga insentif dapat diterima masyarakat mulai Januari 2025.

    Kebijakan ini, bersama dengan pembebasan bea masuk untuk kendaraan listrik, menunjukkan komitmen pemerintah untuk mempercepat transisi ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan, serta menciptakan industri otomotif yang lebih berkelanjutan di Indonesia.OTOKITA

     

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Must Read

    spot_img