More
    HomeMobilSimulasi Harga Suzuki XL7 Hybrid dengan Diskon PPnBM 3%: Bagaimana Pengaruhnya pada...

    Simulasi Harga Suzuki XL7 Hybrid dengan Diskon PPnBM 3%: Bagaimana Pengaruhnya pada Harga Mobil?

    OTOKITA.ID – Suzuki XL7 Hybrid kini menjadi pilihan menarik bagi konsumen yang mencari mobil ramah lingkungan dengan teknologi mild hybrid.

    Dengan status kendaraan yang diproduksi secara lokal, Suzuki XL7 Hybrid berhak mendapatkan insentif PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), yang berpotensi menurunkan harga jualnya.

    Artikel ini akan membahas simulasi harga Suzuki XL7 Hybrid dengan insentif PPnBM 3% dan apa yang terjadi jika insentif ini tidak berlaku.

    Apa Itu PPnBM dan Insentifnya?

    PPnBM untuk mobil mild hybrid dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) No. 141/PMK.010/2021, yang mengatur pajak untuk kendaraan dengan konsumsi BBM dan emisi yang lebih rendah.

    Untuk Suzuki XL7 Hybrid, yang masuk dalam kategori mild hybrid dengan kapasitas baterai di bawah 60 volt, tarif PPnBM bisa bervariasi, mulai dari 8% hingga 15%.

    Saat ini, Suzuki XL7 Hybrid mendapatkan insentif PPnBM sebesar 3%, yang menurunkan tarif pajak dari 12% menjadi 9%. Ini akan sangat memengaruhi harga jual mobil, yang terdiri dari berbagai komponen pajak lainnya seperti PPN, PKB, dan BBNKB.

    Simulasi Harga Suzuki XL7 Hybrid dengan Diskon PPnBM 3%

    Berikut ini adalah perhitungan harga Suzuki XL7 Hybrid jika mendapatkan insentif PPnBM 3%:

    1. Dasar Pengenaan Pajak (DPP):
      • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Rp 216.000.000
      • DPP = NJKB x Koefisien Bobot (1,050) = Rp 216.000.000 x 1,050 = Rp 226.800.000
    2. PPnBM:
      • Dengan diskon 3%, tarif PPnBM menjadi 9%.
      • PPnBM = 9% x DPP = 9% x Rp 226.800.000 = Rp 20.412.000
    3. PPN:
      • PPN 12% dari DPP = 12% x Rp 226.800.000 = Rp 27.216.000
    4. BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor):
      • BBNKB 12,5% dari NJKB = 12,5% x Rp 216.000.000 = Rp 27.000.000
    5. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor):
      • PKB 2% dari DPP = 2% x Rp 226.800.000 = Rp 4.536.000
    6. Biaya Administrasi:
      • STNK: Rp 200.000
      • TNKB: Rp 100.000
      • BPKB: Rp 375.000
      • Total Biaya Administrasi: Rp 675.000
      • SWDKLLJ: Rp 143.000

    Total Harga Mobil:

    • Harga Mobil = DPP + PPnBM + PPN + BBNKB + PKB + Biaya Administrasi + SWDKLLJ
    • Harga Mobil = Rp 226.800.000 + Rp 20.412.000 + Rp 27.216.000 + Rp 27.000.000 + Rp 4.536.000 + Rp 675.000 + Rp 143.000 = Rp 306.782.000

    Simulasi Tanpa Insentif PPnBM

    Jika insentif PPnBM 3% tidak berlaku, maka tarif PPnBM kembali ke angka normal, yakni 12%. Berikut simulasi harga tanpa insentif:

    1. PPnBM:
      • PPnBM = 12% x DPP = 12% x Rp 226.800.000 = Rp 27.216.000
    2. Total Harga Mobil:
      • Harga Mobil = DPP + PPnBM + PPN + BBNKB + PKB + Biaya Administrasi + SWDKLLJ
      • Harga Mobil = Rp 226.800.000 + Rp 27.216.000 + Rp 27.216.000 + Rp 27.000.000 + Rp 4.536.000 + Rp 675.000 + Rp 143.000 = Rp 313.586.000

    Perbedaan Harga dengan dan Tanpa Insentif PPnBM

    Dari perhitungan di atas, dapat dilihat bahwa dengan insentif PPnBM 3%, harga Suzuki XL7 Hybrid lebih murah sekitar Rp 6.804.000 dibandingkan tanpa insentif.

    Ini menunjukkan bahwa insentif pajak ini memberi dampak positif terhadap harga jual kendaraan, membuatnya lebih terjangkau bagi konsumen.

    Simulasi harga Suzuki XL7 Hybrid dengan diskon PPnBM 3% menunjukkan bagaimana insentif pajak dapat menurunkan harga jual kendaraan.

    Harga akhir tentu bisa berbeda tergantung daerah dan aturan pajak yang berlaku, seperti opsi pajak di luar Jakarta yang akan memengaruhi biaya BBNKB dan PKB.

    Pembeli di Jakarta mungkin akan mendapatkan harga lebih rendah, sementara pembeli di daerah lain perlu mempertimbangkan pajak tambahan yang berlaku.OTOKITA

     

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Must Read

    spot_img